SDN Sunyaragi 2 (25/2) Dewasa ini pemimpin sekolah memiliki kewenangan yang luas untuk melakukan perencanaan, pengorganisasain, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian pendidikan disekolah sesuai amanat undang undang no 19 tahun 2017. Dalam Undang undang ini dikatakan bahwa kepala sekolah adalah manager dalam sekolah yang dipimpinnya.
Sejalan dengan hal tersebut
diatas maka Apriani Dinni Siti Nurbaini, S.Ag.,M.Pd.I selaku kepala sekolah
Definitif SDN Sunyaragi 2 tahun 2021 langsung mengambil tindakan, adapun
tindakan yang beliau lakukan pertama kali adalah dengan;
(1) Bersilaturahmi
dengan para guru dengan saling mengenalkan satu sama lain;
(2) Berkeliling
disemua sudut bangunan sekolah;
(3) Menggali
informasi dari para guru berupa tugas pokok dan tugas tambahan yang selama ini
mereka jalankan;
Dinni mengatakan ketiga hal diatas merupakan langkah awal yang sangat penting bagi saya untuk mencari informasi baik kelebihan dan kekurangan dari sekolah yang akan saya pimpin ini, kemudian dari informasi yang didapat akan saya padupadankan dengan program yang telah saya rancang sebelumnya.
Lebih lanjut Dinni mengharapkan kepada semua pihak baik
Para Guru, Komite, Orang tua murid agar dapat saling bersinergi dan proaktif
dalam memberikan masukan-masukan kepada sekolah. Poin poin diatas adalah
sebagian kecil yang dapat kita kerjakan dalam rangka mewujudkan sekolah yang
baik.
“Mari kita mulai langkah kita dengan melakukan sesuatu dengan terencana, terarah dan sesuai dengan keadaan sekolah kita. Tentu banyak hal besar dapat kita lakukan untuk memperbaiki dunia kecil kita yang bernama “ Sekolah”. Tidak akan ada perubahan jika tidak dimulai dari sekarang, lakukan dari hal yang kecil dan berkesinambungan”. Pungkasnya. {WR28}
Wah berlari cepat nih pak Wahyu 😁😀
ReplyDeleteWah ibu Hj kepsek mah bisa aja😁, termotivasi soalnya pimpinan nya jago literasi jadi otomatis spirit nya nular ihihi bu Hj
Deletebagus pak wahyu. Bu hajah memang keren ya.
ReplyDelete